Pelepasan Hak atas Tanah kepada Negara. Dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27 , Pasal 34 dan Pasal 40 UU PA. Pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 39/2023 mendefinisikan sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang

Hak Servituut dalam Peraturan Pertanahan di Indonesia. Pengaturan mengenai hak servituut secara tidak langsung dapat ditemukan dalam Pasal 6 UU No. 5/1960 yang berisi : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kemudian, dalam Penjelasan Umum Bagian II Paragraf 4 UU No.5/1960, fungsi sosial atas tanah berarti bahwa hak atas tanah apa pun

A A A. JAKARTA - Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel, menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek. Penutupan akses jalan dilakukan akibat adanya proyek pembangunan di atas lahan tersebut, baik oleh pemerintah, pengusaha (pebisnis), maupun individu pemilik tanah.
Status Tanah yang Bisa Diberi Hak Pakai. Sedangkan untuk lahan yang dapat diberikan Hak Pakai selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) yakni tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan. Jangka Waktu Hak Pakai. Berdasarkan Pasal 52, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun.
Sebenarnya, masih terdapat banyak kepentingan dan sebab mengapa anda perlu membuat carian tanah atau semak hak milik tanah. 1. Mengetahui status serta maklumat terkini tanah. Kebanyakan daripada pemilik tanah hanya menyimpan geran tanah sehinggalah mereka meninggal dunia tanpa mengetahui status terkini tanah. jalan, juga menganalisis penyelesaian sengketa bagi pemilik tanah tertutup dalam mendapatkan akses jalan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, negara telah mengatur perlindungan hukum bagi pemilik tanah tertutup dalam memperoleh akses jalan Lgcyvf.
  • n5sk3yni0e.pages.dev/496
  • n5sk3yni0e.pages.dev/484
  • n5sk3yni0e.pages.dev/351
  • n5sk3yni0e.pages.dev/51
  • n5sk3yni0e.pages.dev/433
  • n5sk3yni0e.pages.dev/128
  • n5sk3yni0e.pages.dev/223
  • n5sk3yni0e.pages.dev/382
  • hak pemilik tanah atas akses jalan